Berkabarnews.com, Inhu - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang meresahkan warga dalam beberapa bulan terakhir, dan menangkap 13 orang tersangka, salah satunya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT).
Para tersangka diamankan dalam operasi terpadu yang digelar jajaran Satreskrim Polres Inhu bersama unit Polsek.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Inhu Jumat (1/8/2025), Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan kerja keras tim gabungan di lapangan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Satreskrim Polres Inhu dan jajaran Polsek, berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di sejumlah wilayah,” ujar Kapolres.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga di kawasan RTH Pematang Reba, Rengat Barat pada 7 Juli 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka M. Roby Harahap, seorang residivis dalam kasus serupa. Roby diketahui tidak beraksi sendiri, tetapi bersama dua rekannya, yaitu Imam Suseno alias Seno dan Ifnu alias Ibnu.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil membongkar jaringan lebih besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Inhu dan merambah ke Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi ini, 13 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari pelaku utama pencurian dan para penadah.
Para pelaku menggunakan modus merusak kabel kontak sepeda motor dan menyambungkannya secara langsung untuk menyalakan mesin tanpa kunci. Motif mereka didominasi oleh faktor ekonomi. Sebagian hasil penjualan motor curian bahkan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Sebanyak 13 unit sepeda motor berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti, di antaranya: Honda CRF, Supra X 125, Revo Fit, Scoopy, Beat, Vixion, CB150R, dan Viar. Beberapa kendaraan belum memiliki laporan kehilangan dan diduga berasal dari kejahatan di wilayah Pelalawan dan Inhu.
Tersangka pelaku utama pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP yakni, M. Roby Harahap, Imam Suseno, Ifnu Insan Misrizal, Dedy Irwansyah Simanjuntak, Susandra Saputra, Bowo Sokowibowo dan Asep Suprianto
Sementara tersangka penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP, yakni, Dodo bin Umar Kodi, Supar alias Upar bin Suntup Suratno alias Ratno bin Hartoyo, Daimul HudaAnisa binti Amirudin dan Sumar Hendri alias Gondrong
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kapolsek Lubuk Batu Jaya serta kasi Humas polres Inhu.
“Seluruh tersangka telah kami tahan dan proses hukum terhadap mereka sedang berjalan. Kami masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor dan melaporkan segera jika mengetahui tindak kejahatan serupa.
“Gunakan kunci ganda dan tempat parkir yang aman. Informasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah kita bersama,” tutupnya.**/Iin